Bandung Raya

Beroperasi Saat PPKM Darurat, Panti Pijat Digerebek Polisi

Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung - Masih beroperasi di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, sebuah ruko yang disulap jadi tempat pijat digerebek tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Bandung. 

Lokasi tempat pijat kebugaran itu terletak di Komplek Ruko Griya Kiaracondong. Beberapa anggota polisi masuk ke tempat pijat, pada Selasa (6/7/2021) siang. Saat digerebek, terdapat 10 orang terapis yang tengah melayani delapan pria tamunya. 

"Saat melaksanakan kegiatan operasi yustisi di sekitar wilayah Kiaracondong ini, kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu panti pijat lah istilahnya masih beroperasi di tengah situasi PPKM Darurat yang sudah diumumkan oleh pemerintah," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang. 

Baca Juga : Tahun Ajaran 2021/2022, Kota Bandung Masih Tetapkan PJJ

Kemudian, Tim Resmob yang dipimpin Kasubnit Resmob Ipda Teuku Dzaki Harasyad  mengecek langsung ke lokasi, dan ternyata memang benar mereka masih buka. Tim pun langsung melakukan penggerebekan.

Adanan mengatakan, selama PPKM darurat ini, tempat pijat yang diketahui bernama Bintang Sehat tersebut, tetap beroperasi. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan pihak manajemen panti pijat tersebut. 

Agar tidak mencolok dan mengelabui petugas, mereka menutup pintu luar panti pijat tersebut. Untuk menggunakan layanan jasanya, para pelanggan Bintang Sehat hanya tinggal menelepon kepada pihak manajemen. 

Baca Juga : Bupati Bandung Gandeng Ulama dan Ormas Islam Sukseskan Vaksinasi

"Mereka kita persangkakan Pasal 506 KUHP dan kita juncto juga apabila ada eksploitasi anak atau ekploitasi perempuan maka kita perkenakan dengan undang-undang TPPU," katanya. 

Halaman :

Editor : Doni Ramdhani