Bima Arya Geram, Guru Cabul Langsung Dinonaktifkan
"Karena hubungan antara pelaku dengan korban juga wali kelas dengan murid, maka pelaku dikenakan pasal pemberatan ada penambahan sepertiga dari ancaman pidana," pungkasnya. (Rizki Mauludi)
Halaman :
Editor : Ahmad Sayuti