Bogor

Bimtek Tata Kelola dan Pelaporan Dana BOSP, Disdik Libatkan Kejari dan Inspektorat

INILAHKORAN, Bogor - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola dan Pelaporan Penggunaan Dana BOSP (APBN Jenjang SD) Kota Bogor Tahun 2023 di Pajajaran Suite Hotel BNR, Kecamatan Bogor Selatan yang dimulai pada Senin 16 Januari 2023.

Disdik Kota Bogor sebagai instansi utama yang mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menghadirkan unsur Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor dan inspektorat sebagai pengawas.

Kepala Disdik Kota Bogor, Hanafi mengatakan, bahwa pelaksanaan BOS ini ada dalam Permendikbud Nomor 363 Tahun 2022 yang setiap tahun diluncurkan dan hampir memiliki kesamaan substansi.

Baca Juga : Sambangi Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Bogor, Satpol PP Sampaikan Permintaan Maaf Secara Tertulis 

"BOS yang diluncurkan itu salah satunya untuk memberikan keringanan beban operasional kepada sekolah dan menghindari dari pungutan-pungutan yang tidak perlu dilakukan oleh sekolah. Kemudian meringankan para siswa ketika mereka bersekolah," ungkap Hanafi kepada wartawan pada Selasa  17 Januari 2023.

Hanafi menuturkan, sehingga para kepala sekolah yang menjadi peserta bimtek kemarin juga harus paham mengenai teknis penggunaannya. Setiap tahunnya, kepala sekolah ini harus melakukan perencanaan dalam bentuk dokumen rencana kerja yang harus dilakukan sesuai dengan juknis yang dikeluarkan oleh Permendikbud.

"Dimana didalamnya terdapat tata cara belanja barang dan pegawai, belanja operasional dan sebagainya," tuturnya.

Baca Juga : Pusat Pemerintahan Baru Kota Bogor, Bima Arya Titip Dua Proyek Ini

Hanafi melanjutkan, kemudian dengan harapan, rencana kerja yang dibuat oleh kepala sekolah itu mencakup 8 standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Halaman :

Editor : Ahmad Sayuti