Petani Penggarap di Desa Pancawati Tidak Terima SHM dari Presiden Jokowi, Ini Tanggapan GTRA Kabupaten Bogor

SHM dari Presiden Joko Widodo tak sampai kepada para petani penggarap di Desa Pancawati, Kabupaten Bogor dianggap merupakan kesalahan teknis

Petani Penggarap di Desa Pancawati Tidak Terima SHM dari Presiden Jokowi, Ini Tanggapan GTRA Kabupaten Bogor
Tim GTRA Kabupaten Bogor menilai tidak sampainya SHM dari Presiden Jokowi kepada para petani penggarap di Desa Pancawati itu lantaran adanya kesalahan teknis di lapangan.

INILAHKORAN, Bogor - Tidak sampainya SHM dari Presiden Joko Widodo kepada para petani penggarap di Desa Pancawati, Caringin, Kabupaten Bogor dianggap merupakan kesalahan teknis di lapangan.

Hal itu dikatakan anggota Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kabupaten Bogor Eko Mujiarto, Minggu, 31 Juli 2022. Pernyataan itu diungkapkan usai melihat data-data dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.

"Semua mekanisme redistribusi tanah (eks HGU PT Rejo Sari Bumi) ke petani penggarap sudah sesuai mekanisme, persoalan di Desa Pancawati, Caringin itu merupakan kesalahan teknis di lapangan," kata Eko Mujiarto.

Baca Juga: Dua JPO Megah dan Instagramable di Kota Bogor Segera Dibangun

Eko yang juga Kabid Pertanahan, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) itu menuturkan, bahwa Kantor ATR/BPN memiliki tanda terima katanya dari petani penggarap, yang disampaikan oleh LPM Desa Pancawati.

"Informasi dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, semuanya ada tanda terima SHM dari petani penggarap, kalau ada bukti penerima dari LPM Desa Pancawati, maka itu bukan tanggung jawab Kantor ATR/BPN," tutur Eko Mujiarto.

Sebelumnya, perwakilan petani penggarap di Desa Pancawati mendatangi Ruang Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, kepada politisi Partai Gerindra itu warga asli Desa Pancawati tersebut juga mengadukan dugaan penjualan paksa sawah atau kebunnya.

Baca Juga: Sempat Viral di Medsos, Rusaknya Jalan Kinderdolf di Lembang Tak Kunjung Diperbaiki

"Puluhan petani mengadukan dugaan penjualan paksa sawah atau kebunnya atau tanahnua dengan nilai layaknya over alih garap, padahal mereka sebenarnya memiliki SHM, hasil program Presiden Jokowi," kata Rudy Susmanto.

Rudy Susmanto menjelaskan bahwa sejak SHM tersebut diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor pada Tahun 2016 lalu, para petani tidak pernah menerima SHM sawah maupun kebunnya.

"Ada modus SHM para petani ditahan oleh aparatur desa, lalu diperjual belikan ke pihak-pihak tertentu yang jelas sesuai aturan melanggar, karena SHM hasil redistribusi tanah tidak bisa diperjual belikan selama 10 tahun. Saya akan ambil langkah lebih lanjut permasalahan ini ke Kantor ATR/BPN, Polres dan Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bogor," jelas Rudy Susmanto. (Reza Zurifwan)


Editor : inilahkoran