Boleh Terima Angpau dari Non-Muslim, Asalkan...
Dengan demikian, jika menerima hadiah angpau memenuhi beberapa persyaratan di atas, hukumnya dibolehkan. Allahu alam. [Referensi: Fatwa islam, no. 85108/ustadz Ammi Nur Baits]
Halaman :
Editor : Bsafaat