Risalah

Boleh Terima Angpau dari Non-Muslim, Asalkan...

Ilustrasi/Net

Dengan demikian, jika menerima hadiah angpau memenuhi beberapa persyaratan di atas, hukumnya dibolehkan. Allahu alam. [Referensi: Fatwa islam, no. 85108/ustadz Ammi Nur Baits]

Halaman :

Editor : Bsafaat