Risalah

Bolehkah Bunuh Diri ketika Hendak Diperkosa?

Ilustrasi/Net

Para ulama tidak berbeda pendapat mengenai pemerkosaan yang terjadi karena terpaksa yang dilakukan dengan kekuatan dan atau dengan mengancam korban. bahwasanya tidak ada hukuman dan tidak pula ada dosa bagi perempuan yang diperkosa. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Hukum itu tidak dibebankan kepada umatku yang keliru, lupa dan yang dipaksa."

Beliau shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda, "Sesungguhnya Allah menghilangkan dari umatku dosa karena keliru, lupa, atau dipaksa."

Wallahu a'lam. [Ustadz Slamet Setiawan]

Baca Juga : Langgar Jam Operasional, Satpol PP Kembali Segel 23 Bangunan

Halaman :

Editor : Bsafaat