Risalah

Bolehkah Kita Memakan Tulang?

Ilustrasi/Net

Dalam kitab al-Mudawwanah dinyatakan, "Semua yang mengikuti status daging, seperti lemak, liver, kars (isi perut usus dan sebangsanya), jantung, paru, limpa, ginjal, tenggorokan, skrontum, tengklek, kepala, dan semacamnya. Semuanya dihukumi sebagaimana hukum daging." (Tahdzib al-Mudawwanah, 3/87).

Kami sudah mencari fatwa mengenai hukum makan tulang, dan kami belum menjumpai adanya fatwa ulama yang mengharamkan tulang. Meskipun mereka telah menyebutkan dalil bahwa tulang adalah makanan jin.
Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]

Baca Juga : Berdakwahlah dengan Ilmu agar Datangkan Kebaikan

Halaman :

Editor : Bsafaat