Bogor

BOR Rumah Sakit di Bogor Terus Menurun, Pasien Banyak yang Sembuh dari Covid-19

Foto: Reza Zurifwan

"Untuk aturan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung yang makan di tempat sebanyak 3 orang dengan waktu makan maksimal 30 menit. Sedangkan untuk restoran atau kafe diizinkan kapasitas maksimal 25 persen satu meja maksimal dua orang dengan waktu makan maksimal 30 menit," jelasnya.

Ade melanjutkan, untuk kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal diizinkan buka dengan ketentuan beroperasi 50 persen dari pada pukul 10.00-22.00 WIB  dengan wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

"Pengelola mal atau tenant wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai mal, lalu penduduk dengan usia di bawah 12 tahun masih dilarang masuk mal maupun bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan yang ada di mal," lanjut Ade. (Reza Zurifwan)

Baca Juga : Satgas Covid-19 Bogor Geber Vaksinasi

Halaman :

Editor : Doni Ramdhani