Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci Agus Hariyanto menyampaikan, usia pensiun JHT adalah usia 56 Tahun, dimana peserta dapat mengambil hak atas manfaat JHT-nya. Sedangkan untuk peserta yang meneruskan kepesertaan JHT-nya setelah usia 56 tahun dapat memproses pencairan klaim JHT-nya pada usia 56 tahun selanjutnya untuk kepesertaan JHT nya tetap dengan nomor kepesertaan yang sama. (istimewa)