BPKH Bantah Penggunaan Dana Haji untuk Biaya Infrastruktur

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) buka suara terkait banyaknya tudingan dana haji digunakan untuk biayai infrastuktur. BPKH menegaskan tak sepeserpun dana haji yang dikelolanya diinvestasikan langsung untuk membiayai proyek infrastruktur.

BPKH Bantah Penggunaan Dana Haji untuk Biaya Infrastruktur
BPKH menegaskan tak sepeserpun dana haji yang dikelolanya diinvestasikan langsung untuk membiayai proyek infrastruktur. (Foto/Antara)

Indra menegaskan, pengelolaan dana haji murni secara syariah dan setiap penempatan dikonsultasikan bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Dia menambahkan, berdasarkan hitungan, dana setoran per anggota jamaah Rp25 juta dan jumlah jamaah tunggu sekitar 5,26 juta. Dari jumlah tersebut total dana jamaah senilai Rp132,5 triliun. Sementara, dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp166 triliun. 

"Dana haji aman, ada Rp166 triliun dengan antrean persisnya 5,26 juta jamaah," kata dia.

Baca Juga : Banjir dan Tanah Longsor di Padang Pariaman, 2 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Ia mendukung adanya dana haji yang berkeadilan dan berkelanjutan. Hukum syariah disebut ada untuk memelihara banyak hal, termasuk keberlanjutan dalam menjalankan ibadah agama.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan biaya haji yang dibayarkan oleh jamaah masih belum mencukupi biaya haji yang sesungguhnya.

Kementerian Agama mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp69.193.733 per orang, lebih tinggi dari biaya perjalanan ibadah haji tahun 2022 yang ditetapkan Rp39.886.009 per orang.

Yaqut menjelaskan bahwa rerata biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan mencakup 70 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Rp98.893.909 per orang.


Editor : Ghiok Riswoto