BPKH Bantah Penggunaan Dana Haji untuk Biaya Infrastruktur

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) buka suara terkait banyaknya tudingan dana haji digunakan untuk biayai infrastuktur. BPKH menegaskan tak sepeserpun dana haji yang dikelolanya diinvestasikan langsung untuk membiayai proyek infrastruktur.

BPKH Bantah Penggunaan Dana Haji untuk Biaya Infrastruktur
BPKH menegaskan tak sepeserpun dana haji yang dikelolanya diinvestasikan langsung untuk membiayai proyek infrastruktur. (Foto/Antara)

"Makanya kemarin yang kami usulkan kepada DPR skema ini, 70 persen ditanggung oleh jamaah, 30 persen itu digunakan ditutup dengan menggunakan dana manfaat yang dikelola oleh BPKH," kata dia.

Dia mengatakan hal itu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan pelaksanaan pembiayaan ibadah haji. 

"Ini salah satunya tentu ikhtiar untuk menjaga sustainability (keberlanjutan) keuangan haji, agar jamaah haji yang sudah berangkat sekarang yang sudah-sudah, tahun-tahun sebelumnya itu tidak menggerus hak jamaah yang belum berangkat," kata Yaqut.

Baca Juga : Ridwan Kamil Gabung Golkar, SMRC: Gilas Suara Prabowo dan Anies di Jabar

Seperti diketahui Kementerian Agama mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp69.193.733 per orang, lebih tinggi dari biaya perjalanan ibadah haji tahun 2022 yang ditetapkan Rp39.886.009 per orang.

Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada 19 Januari 2023 lalu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa rerata biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan mencakup 70 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Rp98.893.909 per orang.

Nilai BPIH yang diusulkan pada tahun 2023, menurut dia, meningkat Rp514.888 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya karena ada perubahan signifikan dalam komposisi BPIH.

Menurut Menteri Agama, formulasi komponen BPIH yang baru diterapkan untuk menyeimbangkan beban jamaah dengan keberlanjutan pemanfaatan nilai manfaat pengelolaan dana haji pada masa yang akan datang. 


Editor : Ghiok Riswoto