Bandung Juara

Briptu MF Dilaporkan Ke Polrestabes Bandung

Meski polisi membantah adanya penganiayaan yang dilakukan seorang anggota polisi Polres Sukabumi Kota berinisial Briptu MF kepada Synthia Harnum, namun pihak perempuan melaporkan anggota polisi itu ke pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Bandung./ilustrasi

INILAHKORAN, Bandung - Meski polisi membantah adanya penganiayaan yang dilakukan seorang anggota polisi Polres Sukabumi Kota berinisial Briptu MF kepada Synthia Harnum, namun pihak perempuan melaporkan anggota polisi itu ke pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Bandung.

Synthia bersama kuasa hukumnya Mahesa, melaporkan Briptu MF ke Satreskrim Polrestabes Bandung, terkait dugaan penganiayaan

"Kami mengantarkan klien kami, korban Synthia untuk melaporkan laporan polisi dengan dugaan tindak pidana, pasal 351 KUHP yang kita sangkakan terhadap saudara Briptu MF dengan pacarnya berinisial V," ujar Candra Mahardika Efendi, kuasa hukum Synthia Harnum Mahesa di Mapolrestabes Bandung, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga : Harga Cabai Rawit di KBB Meroket, Kadisperindag Ungkap Alasannya

Kronologis penganiayaan sendiri, lanjut Mahesa, diketahui berawal saat kliennya ada di dalam hotel di kawasan Setiabudi, Kota Bandung, pada 5 Maret 2023.

Siang harinya Briptu MF dihubungi oleh kekasihnya berinisial V. Tak lama, V dan Synthia terlibat cekcok dalam ponsel.

"Saudari V ini tidak terima, terus bilang, mending kamu bunuh diri saja, udah gitu dikuatkan oleh keterangan MF dengan nada marah kepada klien kami, (mengatakan) jadi ya udah, kamu mau aku bunuh, atau mau bunuh diri," katanya.

Baca Juga : Ternyata...Ini yang Bikin Eko Nekat Habisi K, Jasad Wanita Tanpa Busana di Arjasari

Korban, kata dia, saat itu ketakutan kemudian pergi ke kamar mandi untuk bersih-bersih dan bersiap cek out dari hotel tersebut.

Halaman :

Editor : JakaPermana