Bupati Rudy Susmanto Dukung Penertiban Bangunan Melanggar di Kawasan Puncak.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mendukung penertiban bangunan yang melanggar Undang - Undang Lingkungan Hidup di Kawasan Puncak.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Bupati Bogor Rudy Susmanto mendukung penertiban bangunan yang melanggar Undang - Undang Lingkungan Hidup di Kawasan Puncak.
Rudy Susmanto menuturkan bahwa pemasangan plang pengawasan adalah awal langkah tindak lanjut penertiban Kawasan Puncak.
"Masyarakat harus bersabar, penertiban bangunan yang melanggar undang-undang Lingkungan Hidup sudah dimulai dan sesuai kewenangannya ada di pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Jawa Barat," tutur Rudy Susmanto kepada wartawan, Kamis, 6 Maret 2025.
Rudy Susmanto menuturkan sebelumnya, pihaknya sudah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) pencabutan pendelegasian kewenangan beberapa perijinan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis ke dirinya sebagai kepala daerah.
"Beberapa perijinan kita cabut wewenangnya dari SKPD ke Bupati Bogor sebagai bahan dari evaluasi," tuturnya.
Ia dan jajaran pun akan membuat kajian agar bisa objektif, termasuk dengan mencabut izin yang sebelumnya diterbitkan.
"Kami akan pastikan, agar semua berjalan sesuai aturan dan akan tindak tegas sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku apabila ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bogor yang menyalahi aturan dalam penerbitan izin (objek bangunan yang ditertibkan Kementerian Lingkungan Hidup)," sambungnya. ***
Editor : JakaPermana
