Cadisdik Wilayah XI Jabar Berkomiten Penuhi Hak Dasar Siswa dengan Rutin Distribusikan Ijazah

Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat melalui Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah XI Garut berkomitmen memenuhi hak dasar siswa setelah menuntaskan kewajiban mengikuti pembelajaran. Artinya, ketika lulus nanti tidak ada lagi ijazah yang tersimpan di sekolah.

Cadisdik Wilayah XI Jabar Berkomiten Penuhi Hak Dasar Siswa dengan Rutin Distribusikan Ijazah
Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat melalui Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah XI Garut berkomitmen memenuhi hak dasar siswa setelah menuntaskan kewajiban mengikuti pembelajaran. Artinya, ketika lulus nanti tidak ada lagi ijazah yang tersimpan di sekolah.

"Jumlah ijazah yang didistribusikan pada tahun pelajaran 2021/2022 ini untuk SMA sebanyak 14.384 , dan sebanyak 17.990 lembar ijazah untuk siswa SMK," ujarnya. 

Sementara itu, Aang juga menyebutkan ada ribuan ijazah yang tercatat masih tersimpan di setiap sekolahnya. 

"Data yang tercatat untuk ijazah yang masih tersimpan di sekolah ada ebanyak 1.152 ijazah SMA dan 3.238 Ijazah siswa SMK," kata dia. 

Aang mengatakan kebijakan gebyar pembagian ijazah ini muncul dari inspirasi Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Supandi yang telah mencanangkan program SILAPIZ (Sistem Informasi Laporan Penahanan Ijazah).

"Aplikasi ini dimaksudkan untuk memudahkan siswa melaporkan penahanan ijazah oleh sekolah atau institusi pendidikan," katanya.

Aang kembali menegaskan, bahwa tidak berhak sekolah melakukan penahanan ijazah siswa. Karena itu, dia memastikan, setiap siswa yang telah lulus SMA, SMK dan SLB di lingkungan Cadisdik Wilayah XI Jabar dapat menerima ijazah. 

Baca Juga : Siapkan SDM Unggulan Abad-21, SMAN 1 Lembang Terapkan Inovasi Pembelajaran Tematik Terintegratif Kolaboratif

“Ijazah ini nilainya sangat berharga dan tidak bisa diukur dengan uang, jadi sangat tidak berhak sekolah untuk menahan ijazah,” katanya.


Editor : Ghiok Riswoto