Cegah PHK Massal di Industri Padat Karya, Begini Langkah Pemprov Jabar

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan sejumlah langkah mitigasi guna mencegah perluasan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya.

Cegah PHK Massal di Industri Padat Karya, Begini Langkah Pemprov Jabar
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan sejumlah langkah mitigasi guna mencegah perluasan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya./istimewa

Dari sisi internal provinsi kenaikan UMK di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat yang terlalu tinggi membuat kemampuan pengusaha di sektor padat karya membayarkan kewajiban tidak semuanya merata, kemudian adanya alihdaya teknologi dan metode kerja di sejumlah industri yang menurunkan kebutuhan pada sumber daya manusia. “Dari sisi internal perusahaan terjadi pula kesalahan pengelolaan bisnis dan peningkatan biaya produksi,” tuturnya.

Taufik mengatakan pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah mitigasi, antara lain melakukan pendampingan dan pembinaan pada perusahaan. “Sebelum Perusahaan melakukan PHK disarankan untuk melakukan langkah-langkah yang kami usulkan,” katanya.

Langkah tersebut yakni melakukan efisiensi, dengan cara mengurangi upah dan fasilitas pekerja level atas, misalnya tingkat manajer dan direktur; Mengurangi shift kerja; Membatasi/menghapuskan kerja lembur; Mengurangi jam kerja; Mengurangi hari kerja;

Baca Juga : Peringati Hari Kesehatan Nasional Ke-58, Dinkes Jabar Ajak Masyarakat Kembali Berjuang Lawan Covid-19

Kemudian meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu; Tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya; Memberikan pensiun dini bagi yang sudah memenuhi persyaratan.

Guna menyikapi perlambatan ekonomi global, Disnakertrans menurut Taufik, sejak Bulan Januari 2022 terus berkoordinasi dengan BWI-ILO agar dapat bernegosiasi dengan buyer untuk memberikan relaksasi terkait “kepatuhan aturan ketenagakerjaan” dan dicarikan potensi-potensi pasar baru di luar pangsa pasar Eropa dan Amerika.

Sementara untuk persoalan adanya daerah yang memiliki UMK tinggi, pihaknya melakukan pemetaan dan koordinasi antar lembaga untuk cipta kondisi penetapan Upah Minimum Tahun 2023 sesuai dengan ketentuan;

Baca Juga : Jabar Sabet Dua Penghargaan Peduli Perlindungan Konsumen 2022

“Kami mendorong asosiasi dan perkumpulan pengusaha di sektor padat karya untuk membuat kesepakatan relaksasi kebijakan pengupahan kepada pemerintah pusat khususnya bagi daerah kantung-kantung Industri Padat Karya,” tuturnya.


Editor : JakaPermana