Dapat Sanksi Tambahan, Teja Paku Alam Absen Lawan Persik Kediri
Kiper Persib Bandung, Teja Paku Alam mendapatkan sanksi tambahan. Alhasil, kiper bernomor punggung 14 ini absen saat Maung Bandung melawan Persik Kediri
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kiper Persib Bandung, Teja Paku Alam mendapatkan sanksi tambahan. Alhasil, kiper bernomor punggung 14 ini absen saat Maung Bandung melawan Persik Kediri di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu 8 Maret 2023.
Sanksi itu diberikan Teja Paku Alam setelah mendapatkan kartu merah saat menghadapi Barito Putera di pekan ke-27 Liga 1 2022/2023 yang telah digelar di Stadion Demang Lehman, 27 Februari 2023 lalu.
Berdasarkan salinan keputusan Komite Disiplin PSSI pada sidang tanggal 6 Maret 2023, Teja Paku Alam dapat hukuman tambahan karena dinilai melakukan tindakan tidak sportif dan tidak fair play dengan cara menghalau bola dengan tangan di luar kotak penalti.
Sehingga selain absen melawan Persija Jakarta di laga pekan ke-28, Teja Paku Alam juga masih harus absen saat melawan Persik Kediri di laga pekan ke-29 Liga 1 2022/2023.
Tidak hanya itu, kiper asal Sumatera Barat ini juga mendapatkan hukuman denda sebesar Rp10 juta atas aksi yang dilakukannya tersebut.
Pelatih Persib, Luis Milla membenarkan Teja Paku Alam tidak bisa tampil di laga melawan Persik Kediri atas aksinya di laga melawan Barito Putera.
"Ya, dia menerima kartu merah dan kami tidak bisa menurunkan Teja. Teja merupakan kiper kami tapi sebelumnya melakukan kesalahan," kata Luis Milla di Graha Persib, Jalan Sulanjana, Kota Bandung, Selasa 7 Maret 2023.
Namun, pelatih asal Spanyol ini tidak mempermasalahkannya. Menurutnya, sanksi ini merupakan bagian dari sepak bola.
"Ini sepak bola dan ini permainan. Sepak bola itu memungkinkan pemain melakukan kesalahan dan itu tidak masalah, hal normal dalam sepak bola melakukan kesalahan. Kami bisa menurunkan Reky karena dia sudah siap dan juga sudah melakukan persiapan," jelasnya.(Muhammad Ginanjar)
Editor : Ahmad Sayuti
