Dedi Mulyadi Turun Tangan Atasi Polemik Desa Sukaharja Kabupaten Bogor yang Terancam jadi Sitaan BLBI
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan akan turun langsung menyelesaikan polemik lahan desa di Kabupaten Bogor yang terancam menjadi objek sitaan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan akan turun langsung menyelesaikan polemik lahan desa di Kabupaten Bogor yang terancam menjadi objek sitaan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dedi Mulyadi mengungkapkan, lahan seluas 800 hektare di Desa Sukaharja yang berbatasan dengan Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur masuk dalam aset sitaan BLBI dan tengah dalam proses menuju lelang.
"Iya, itu kan karena kasus BLBI ya, besok saya ke sana. Pokoknya kan itu aset desa, aset masyarakat nanti saya akan bicarakan dengan pihak perbankannya, berarti kan ada prosedur yang salah dalam memberikan jaminan," ujar Dedi Mulyadi, Selasa 23 September 2025.
Menurutnya, aset desa sejatinya berada di bawah kewenangan bupati/wali kota, dan terdata di pemerintahan desa. Namun, lemahnya pendataan membuat aset publik rawan dimanfaatkan pihak lain.
"Minggu depan saya akan meminta pada desa untuk segera mengupdate data tentang aset karena kan banyak aset itu tidak memiliki sertifikat, kan hampir semua umum, pemerintah ini aset-asetnya tidak terdata dengan baik," katanya.
Dedi menegaskan, jika terbukti ada aset desa yang disalahgunakan sebagai jaminan perbankan, ia siap menempuh jalur hukum.
"Nah ini kan pelajaran penting bagi saya. Kalau memang itu ternyata aset itu tiba-tiba menjadi aset jaminan bank, saya akan menyiapkan pengacara untuk menggugat," tegasnya.
Sebelumnya, keresahan warga mencuat sejak Maret 2025 setelah petugas Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan memasang stiker peringatan di sejumlah bangunan di Desa Sukawangi tanpa penjelasan detail.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Provinsi Jabar, Ade Afriandi kemudian meluruskan kabar yang beredar. Menurutnya, bukan Desa Sukawangi yang masuk dalam daftar lelang, melainkan Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya.
"Desa dilelang bukan Desa Sukawangi, tapi Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor," ujar Ade, Senin (22/9/2025) kemarin.
Ade menjelaskan, persoalan ini bermula dari sengketa lahan sitaan BLBI atas nama terpidana Lee Darmawan K.H alias Lee Chin Kiat. Pada 1983, Lee yang menjabat Direktur PT Bank Perkembangan Asia memberikan pinjaman Rp850 juta kepada PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu dengan jaminan tanah adat seluas 406 hektare di Desa Sukaharja.
"Tahun 1991, terdapat Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara No. 1622 K/PID/1991, turunan dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 56Pid/B/1990/PN.JKT.BAR tentang Pidana Korupsi Tersangka Lee Darmawan KH alias Lee Chin Kiat, dan menyita lahan agunan PT. Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu. Tetapi luas tanah yang disita bertambah, semula 406 Ha menjadi 445 Ha," kata Ade.
Eksekusi kemudian dilakukan Satgas Gabungan BI dan Kejagung pada 1994. Namun, hasil verifikasi hanya menemukan sekitar 80 hektare, karena warga setempat tidak pernah benar-benar menjual tanahnya.
"Warga baru menerima tanda jadi, sementara nama penjual pun tidak dikenal," jelasnya.
Meski demikian, pada periode 2019–2022 Satgas BLBI bersama BPN kembali mengklaim 445 hektare tanah sitaan tersebut. Akibatnya, proses pemindahan hak, sertifikasi hasil jual beli, hingga pembayaran pajak bumi dan bangunan diblokir.
"Tanpa mengindahkan hasil verifikasi tahun 1994 yang dilaporkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," tutupnya.
Editor : Doni Ramdhani
