Dedie A Rachim Bentuk 14 Tim Siapkan Pelaksanaan Tarawih Keliling 

Pemkot Bogor juga menyiapkan pelaksanaan tarawih keliling (tarling) yang pada tahun ini dibagi menjadi 14 tim, meningkat dari sebelumnya yang hanya tiga tim.

Dedie A Rachim Bentuk 14 Tim Siapkan Pelaksanaan Tarawih Keliling 
l pengaturan jam kerja di lingkungan Pemkot Bogor sesuai Surat Edaran (SE) nomor 100.4.4/866-Bag.Org Terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan./INILAHKORAN-Rizki Mauludi

INILAHKORAN.ID - Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menerangkan perihal pengaturan jam kerja di lingkungan Pemkot Bogor sesuai Surat Edaran (SE) nomor 100.4.4/866-Bag.Org Terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan.

Bahwa pada hari Senin hingga Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB. 

"Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIH hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB," ungkap Dedie pada Kamis 18 Februari 2026.

Dedie menjelaskan, Pemkot Bogor juga menyiapkan pelaksanaan Tarawih Keliling (tarling) yang pada tahun ini dibagi menjadi 14 tim, meningkat dari sebelumnya yang hanya tiga tim.

"Tahun ini tarling kami bagi menjadi 14 tim, artinya satu tim kebagian sekitar tiga kali tarling. Ini menjadi pertimbangan agar aparatur juga memiliki waktu yang lebih leluasa untuk keluarga masing-masing," jelasnya.

Sementara itu, Sekda Kota Bogor Denny Mulyadi memaparkan, jam kerja ASN ini disesuaikan untuk efektifitas kerja selama bulan Ramadan. 

"Jadi jam kerja disesuaikan dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektifitas pelaksanaan tugas ASN selama bulan Ramadan. Dalam SE ini diatur dua tipe jam kerja bagi ASN Pemkot Bogor. Tipe pertama sudah dijelaskan Wali Kota Bogor," ungkap Denny. 

Denny memaparkan, untuk tipe ASN yang bekerja selama enam hari dalam sepekan, hari Senin hingga Kamis jam kerja pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Untuk hari jumat masuk pukul 08.00 WIB-14.30 WIB. 

"Untuk hari sabtu lebih singkat mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Perangkat daerah dan unit kerja diluar jam kerja harus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Untuk jam apda satuan kerja pendidikan formal tingkat TK sampai SMP diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.***


Editor : JakaPermana