DEEP Minta Parpol Tidak Berikan Ruang bagi Eks Koruptor Maju di Pileg 2024

Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia menilai partai politik (parpol) perlu menolak tegas memberikan ruang kepada eks koruptor untuk mencalonkan diri sebagai peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

DEEP Minta Parpol Tidak Berikan Ruang bagi Eks Koruptor Maju di Pileg 2024

"Diksi tersebut menunjukkan bahwa tidak tercantum secara eksplisit larangan narapidana korupsi untuk menjadi calon legislatif. Jadi, memang sejak awal, ekosistem politik kita tidak mendukung inovasi untuk memberantas koruptor dengan aturan yang tegas dan jelas," ujar Neni.

Di samping itu, tambah dia, dari pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki komitmen kuat untuk melarang mantan koruptor menjadi caleg di Pileg 2019 dengan mencantumkan secara jelas di peraturan KPU mengenai pencalonan.

Akan tetapi, peraturan tersebut dibatalkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga : Mabes Polri Laporkan Perkembangan Kasus Ferdy Sambo Siang Ini

Neni menyampaikan pula mengenai aturan kesempatan bagi eks narapidana korupsi untuk menjadi peserta pilkada dan UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Dia menjelaskan aturan dalam UU Pilkada melarang seseorang yang berlatar belakang mantan narapidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun untuk mengikuti Pilkada.

Jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kata Neni, mantan narapidana harus menunggu jeda lima tahun setelah dibebaskan sebelum mereka mendaftarkan diri di Pilkada.

Baca Juga : Inilah Pesan Ferdy Sambo kepada Kak Seto

Oleh karena itu, menurut Neni, partai politik merupakan pihak yang dapat mengatasi persoalan pencalonan eks narapidana korupsi di pileg ataupun pilkada. 


Editor : Ghiok Riswoto