Bandung Raya

Demi Ikut Pileg 2024, Tujuh Kades di KBB Mengundurkan Diri dari Jabatannya

ilustrasi

Lebih lanjut Hendi menerangkan, mekanisme pemberhentian kepala desa ini telah diatur dalam Pasal 8 Permendagri 82 tahun 2015 dan Permendagri 110 tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Nantinya, setelah surat pengunduran diri diterima, Pemda bakal mengeluarkan surat penetapan pengunduran diri.

"Setelah Bupati menerima pengajuan permohonan pengunduran diri maka Bupati melakukan kajian terhadap pengunduran diri dimaksud berdasarkan hasil kajian tersebut baru Bupati mengeluarkan Keputusan Pemberhentian, Kepala Desa efektif berhenti setelah keluarnya SK Pemberhentian," terangnya.

Baca Juga : 36 Jamaah Calon Haji Asal KBB Gagal Berangkat Lantaran Tak Bisa Lunasi Ongkos Naik Haji

"Kemudian, pasca diberhentikan secara resmi melalui Keputusan Bupati akan ditunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa dari ASN KBB yang ditunjuk oleh Bupati," tukasnya. *** (agus satia negara)

Halaman :

Editor : JakaPermana