Dewan Soroti Minimnya Ruang Terbuka Hijau di Kota Bandung
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyoroti, masih minimnya ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah Kota Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyoroti, masih minimnya ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah Kota Bandung.
Sebabnya ruang terbuka hijau di kota berjuluk Paris Van Java saat ini, dinilai masih di bawah standar nasional sebagaimana diamanatkan undang-undang yakni sebesar 30 persen.
"Luas wilayah Kota Bandung ini, mencapai 167,3 kilometer persegi. Sehingga luas RTH nya adalah 2.048,97 hektare atau baru sebesar 12,25 persen," kata Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana, Sabtu 8 Februari 2025.
Karenanya dituturkan ia, DPRD Kota Bandung pun terus mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Bandung untuk lebih fokus pada penyesuaian tata ruang guna memenuhi regulasi tersebut.
“Kita ingin memastikan, bahwasannya kita sepakat tata ruang kita, ruang terbuka hijau kita. Di Bandung ini semakin hari semakin berkurang, bukan bertambah gitu kan. Seperti itu," ucapanya.
Dikemukakan ia, minimnya RTH berkenaan dengan kurangnya pengawasan dalam hal pemberian izin pembangunan. Bahkan pihaknya pernah menemukan pembangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan awal.
“Kita senantiasa mewanti-wanti ke teman-teman OPD. Jadi jangan mudah memberikan izin. Jangan sampai misalkan asal-asalan. Pernah saya lihat ada salah satu perumahan Buana Cigi di Buah Batu, itu tidak ada sistem drainasenya," ujar dia.
Oleh sebab itu ditegas Andri, pengawalan regulasi penting dilakukan oleh Pemkot Bandung agar tidak terjadinya dampak lingkungan yang disebabkan oleh aktifitas tersebut.
“Jadi harus diperketat. Ini harus diperketat terkait dengan perizinan. Terlebih Bandung Timur yang dijadikan proyek perencanaan pembangunan kota yang tertuang pada RDTR," jelasnya.
Selain hal tersebut, pihaknya pun meminta agar Pemkot Bandung untuk bertindak tegas apabila ditemukan pembangunan yang cacat secara prosedural seperti pembangunan yang tidak berizin.
“Kalau tidak berizin, siapapun yang punya rumah itu. Ya harus tetap ditegakkan aturan itu. Harus dibongkar, karena ini terkait dengan hajat hidup orang banyak kan,” tandas dia. ***
Editor : Firda Rachmawati
