Di Garut, KPU Setempat Menemukan Lima Kades dan Sekdes Aktif Terdaftar sebagai Bacaleg Pemilu 2024
"Prinsipnya, para Bacaleg ini harus benar-benar cermat dan teliti dalam kelengkapan persyaratannya. Sesuai Peraturan KPU RI Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," tegasnya.
Dia menyebutkan, proses vermin Bacaleg sendiri, saat ini, sudah mencapai sekitar 90 persen.
Berkaitan perbaikan berkas pendaftaran Bacaleg itu maka parpol juga diharuskan melakukan perbaikannya melalui aplikasi sistem informasi pencalonan.*** (zainulmukhtar)
Baca Juga : Dewan Minta LPJ Pelaksanaan APBD Kabupaten Cirebon, Langsung Dirapatkan
Halaman :
Editor : Doni Ramdhani