Bandung Raya

Di PN Bandung, Pelaku Penyelundupan Sabu Satu Ton di Pangandaran Dituntut Pidana Mati

"Terdakwa (pelaku penyelundupan sabu satu ton di Pangandaran) secara sah dan bersalah atau melawan hukum menjadi perantara narkotika 1 ton masing-masing dengan pidana mati," kata JPU membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Bandung, Selasa 8 November 2022. (cesar yudistira)

Halaman :

Editor : Doni Ramdhani