"Terdakwa (pelaku penyelundupan sabu satu ton di Pangandaran) secara sah dan bersalah atau melawan hukum menjadi perantara narkotika 1 ton masing-masing dengan pidana mati," kata JPU membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Bandung, Selasa 8 November 2022. (cesar yudistira)