Regional

Dianiaya Karena tidak Mau Ngasih Japrem, Pelaksana Proyek Lapor Polisi

Mengalami peristiwa tersebut, korban mendatangi Mapolsek Kedawung guna melaporkan perbuatan pelaku dengan kasus penganiyaan Pasal 351 KUHPidana.

"Setelah saya mengalami penganiayaan, saya langsung mendatangi Polsek Kedawung untuk membuat laporan penganiayaan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kasus ini bisa segera di proses," tukasnya.

Saat ini,  kasus penganiayaan tersebut masih dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kedawung. (maman suharman)

Halaman :

Editor : Ahmad Sayuti