Regional

Didakwa Terima Suap Rp10 Miliar, Rahmat Effendi Terancam 20 tahun Penjara

Sidang perdana Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effenndi didakwa menerima suap Rp10 miliar lebih di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (30/5/2022).

INILAHKORAN, Bandung - Wali Kota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi didakwa melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima suap senilai Rp10 miliar. Dia pun dijerat pasal 12 huruf A dan B, serta pasal 11 UU Tipikor.

Hal itu  terungkap dalam sidang dakwaan dugaan korupsi dengan terdakwa Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin 30 Mei 2022.

"Menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 10.450.000.000," ucap Jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan dakwaan terhadap Rahmat Effendi.

Baca Juga: Pekan Depan Wali Kota Bekasi Non Aktif Rahmat Effendi Jalani Sidang Dakwaan

JPU KPK pun menyebutkan asal muasal penerimaan uang suap tersebut, pertama dari Lai Bui Min sebesar Rp4,1 miliar, Makhfud Rp3 miliar dan Suryadi Mulya sebesar Rp3,3 miliar lebih.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," tutur dia.

Halaman :

Editor : inilahkoran