Didakwa Terima Suap Rp10 Miliar, Rahmat Effendi Terancam 20 tahun Penjara

Rahmat Effendi didakwa menerima suap Rp10 miliar untuk pembebasan tanah dan wali kota bekasi non aktif itu pun terancam 20 tahun bui

Didakwa Terima Suap Rp10 Miliar, Rahmat Effendi Terancam 20 tahun Penjara
Sidang perdana Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effenndi didakwa menerima suap Rp10 miliar lebih di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (30/5/2022).

Pada praktiknya, Rahmat Effendi bersekongkol dengan Jumhana Luthfi Amin, untuk melakukan perbuatan pengurusan agar Pemkot Bekasi membeli lahan Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 14.392 meter persegi.

Baca Juga: Sudah Tahap 2, Rahmat Effendi Segera Disidang di PengadilanTipikor Bandung

"Pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan Polder 202 oleh Pemkot Bekasi," tuturnya.

Rahmat Effendi juga bersama Jumhana Luthfi Amin serta Wahyudin melakukan pengurusan ganti rugi lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII yang terletak di Jalan Siliwangi/Narogong, Kota Bekasi seluas 2.844 meter persegi.

"Terdakwa dan Muhamad Bunyamin mengupayakan kegiatan pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi tahun anggaran 2021 serta membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa," kata dia.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, KPK Kembali Tetapkan Rahmat Effendi Tersangka TPPU

Atas perbuatannya itu, Rahmat Effendi dijerat berlapis di antaranya Pasal 12 huruf A Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 11 Jo Pasal 17 UU Tipikor.


Editor : inilahkoran