Diduga Berikan Kredit Fiktif, 2 Pejabat BPR Karya Remaja Indramayu Ditahan
Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp.34 Milyar.
Para tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Cesar Yudistira)
Halaman :
Editor : Ahmad Sayuti