Bogor

Diduga Korban Mafia Tanah, Adian Napitupulu Bela Ratusan Petani Desa Pancawati

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI Adian Napitupulu membela hak ratusan orang petani penggarap di Desa Pancawati, Caringin Kabupaten Bogor./Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor-Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI Adian Napitupulu membela hak ratusan orang petani penggarap di Desa Pancawati, Caringin Kabupaten Bogor.

Petani garapan tersebut diduga menjadi korban mafia tanah, dimana sejak dikabarkan mereka mendapatkan lahan redistribusi eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Redjo Sari Bumi pada Tahun 2016 lalu hingga saat ini, mereka belum pernah menguasai Sertifikat Hak Milik (SHM) diatas lahan garapannya.

SHM yang diterbitkan akte notaris dan instansi terkait dan milik petani garapan itu, kini dikabarkan dikuasai oleh para pengusaha, padahal sesuai aturan. Tanah atau lahan redistribusi tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan selama 10 tahun.

Baca Juga : Pemkot dan PT PGI Kembali Garap Terminal Baranangsiang

"Kami bersyukur, Anggota DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan Adian Napiputulu yang pasca reformasi pernah mendemo PT Redjo Sari Bumi, kembali membela kepentingan rakyat atau petani garapan di Desa Pancawati yang diduga menjadi korban mafia tanah," ujar Ketua Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Bogor Raya Puguh Kuswanto kepada wartawan, Rabu, 8 Maret 2023.

Puguh Kuswanto menuturkan bersama Adian Napitupulu dan rekan lainnya, sudah bertemu dengan tiga Dirjend Kementerian ATR/BPN di kantornya di DKI Jakarta.

"Kepada para Dirjend, proses redistribusi lahan yang merupakan program Presiden Joko Eidodo (Jokowi) diminta Adian Napitupulu dievaluasi, kalau perlu 2.775 SHM hasil redustribusi PT Redjo Sari Bumi di empat desa di Kecamatan Caringin dicabut dan dikembalikan ke negara stay bank tanah sesuai aturan yang berlaku," tutur Puguh Kuswanto.

Baca Juga : Berkas Tersangka MK Kasus Tipikor Dana BOS SMK Generasi Mandiri Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

Ia menjelaskan anggaran redistribusi lahan HGU PT Redjo Sari Bumi murni diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (SPBN), namun di 'lapangan' para petani penggarap tidak pernah menerima SHM yang sebelumnya diklaim mantan Menteri ATR/BPN Ferry Musyidan Baldan.

Halaman :

Editor : JakaPermana