Digugat Warga Ke Pengadilan, Dinas Cipta Bintar Kota Bandung Angkat Bicara

Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) Kota Bandung, angkat bicara soal adanya warga kota Bandung yang bernama Norman Miguna, menggugat dinas tersebut, di Pengadilan Negeri Bandung.

Digugat Warga Ke Pengadilan, Dinas Cipta Bintar Kota Bandung Angkat Bicara

Namun, tidak lama setelah tindakan penyegelan, pemilik bangunan melalui kuasa hukumnya meminta segel yang dipasang untuk segera dicabut, dengan alasan sedang berproses hukum.

"Sehingga kami dalam hal ini Cipta Bintar, belum melakukan tindakan, kami menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ungkap Irwan.

Dengan mencuatnya kasus tersebut, Irwan pun kembali mengingatkan warga untuk mentaati peraturan sebelum mendirikan bangunan. Hal ini dimaksudkan, agar terhindar dari kasus kasus serupa di kemudian hari.

"Pertama, masyarakat harus mengajukan dulu, jangan membangun dulu. Sekarang dengan adanya perubahan perundang undangan, nama IMB berubah jadi PBG, Persetujuan Bangunan dan Gedung. Itu (PBG) harus diajukan dulu, yang dulu namanya Keterangan Rencana Kota, kalo sekarang PKKRK (Persetujuan Kesesuaian Keterangan Rencana Kota). Nah ini yang harus di sosialisasi kan kepada masyarakat semua. Jangan sampai mereka mendirikan bangunan tapi melanggar tata ruang," ujarnya. (Cesar Yudistira)

 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti