Bogor

Dipanggil Kejaksaan Negeri Cibinong, Kontraktor RSUD Parung Jaya Semanggi Enjineering Mangkir, Ini Alasannya

Kejaksaan Negeri Cibinong memanggil kontraktor RSUD Parung, Jaya Semanggi Enjineering, tapi penyedia jasa itu mangkir.

INILAHKORAN, Cibinong – Persoalan pembangunan RSUD Parung terus bergulir. Kejaksaan Negeri Cibinong memanggil penyedia jasa, PT Jaya Semanggi Enjineering. Sayang, mereka tak memenuhi pemanggilan.

Alasan PT Jaya Semanggi Enjineering, kontraktor RSUD Parung, tidak menghadiri pemanggilan Kejaksaan Negeri Cibinong dikarenakan klaim mereka yang sudah berkordinasi sebelumnya dengan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.

“Pihak PT Jaya Semanggi Enjineering tidak mau memenuhi pemanggilan karena katanya sudah berkordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat di akhir Januari lalu,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cibinong, Dodi Wiraatmaja kepada wartawan, Senin, 19 September 2022, menjelaskan persoalan pembangunan RSUD Parung.

Baca Juga : Korban Bencana Pergeseran Tanah Bojong Koneng Ditawari Mengungsi ke Padepokan Prabowo Subianto

Meski begitu, Kejaksaan Negeri Cibinong tetap melakukan tahap penyidikan karena perihal surat tersebut kordinasi dan bukannya penyelidikan.

Dodi Wiraatmaja menambahkan bukan saja di tahap penyidikan, di tahap penyelidikan PT JSE pun enggan memenuhi atau menghadiri panggilan jajarannya.

Mereka pun baru memberikan alasan ketika Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan proses penyelidikan ke penyidikan berdasarkan hasil audit fisik yang menduga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 36 milyar pada proyek yang didanai dari bantuan keuangan (Bankeu) Pemprov Jawa Barat.

Baca Juga : Iwan Setiawan Pastikan Program Sami Sade Diluncurkan Oktober Nanti

Sebelumnya, setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan dan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Cibinong menetapkan tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pembangunan RSUD Bogor Utara atau Parung dengan besar kerugian negara sebesar Rp36 miliar.

Halaman :

Editor : Zulfirman