Bandung Raya

Divonis Bebas, Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Menangis

INILAHKORAN, Bandung – Majelis hakim PN Bale Bandung memvonis bebas mantan ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara dan istrinya Endang Kusumawati lantaran tidak terbukti bersalah melakukan penipuan.

Hal itu terungkap dalam sidang dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan korban Stenly Gandawijaya di PN Bale Bandung, Rabu 8 Februari 2023. Irfan Surayanegara dan Endang Kusumawati pun terbebas dari dakwaan dan tuntutan JPU. 

Sidang putusan terhadap Irfan digelar secara daring. Saat mendengar putusan Irfan pun tampak menangis dan bersyukur sembari menangkat kedua tangannya sebagaimana terlihat dalam layar monitor di ruang persidangan. 

Baca Juga : RS Polri Sartika Asih Rawat AMN Anak Korban Penyiksaan Ayah di Cimahi

"Terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumaty tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti yang didakwakan kesatu pertama. Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu pertama," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianto saat membacakan putusannya, Rabu 8 Februari 2023.

Dakwaan kesatu pertama yaitu pasal 378 KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penipuan. Majelis hakim melanjutkan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan pada dakwaan ke satu kedua. Namun, hal itu bukan merupakan tindak pidana akan tetapi hukum perdata.

"Membebaskan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dari segala tuntutan hukum," ujarnya.

Baca Juga : Ema Sumarna : Penurunan Muka Air Tanah Harus Diselesaikan Secara Holistik

Dikatakan Dwi kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Serta membebaskan Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dari dakwaan kumulatif.

Halaman :

Editor : Ahmad Sayuti