Ekonomi

DJP Jelaskan Pertimbangan Pengenaan PPN Barang dan Jasa

net

INILAH, Bandung - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan tiga pertimbangan rencana pengenaan pajak penambahan nilai (PPN) terhadap barang dan jasa. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menegaskan, rencana pengenaan PPN itu tertuang dalam revisi kelima UU Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dia menjelaskan, pertimbangan pertama yakni kebijakan itu merespons pandemi Covid-19 karena menekan penerimaan kas negara. Padahal, negara harus menggelontorkan dana untuk memberikan insentif pajak dan membiayai pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca Juga : BJB Gelar Promo Kredit Guna Bhakti Ekstra Fast

"Kedua, tarif PPN Indonesia masih berada pada level 10 persen. Adapun angka ini tergolong rendah dibandingkan negara lain yang menerapkan PPN atau value added tax dan goods and services tax," kata Neilmaldrin saat media briefing, Senin (14/6/2021). 

Pertimbangan ketiga yakni struktur penerimaan dari PPN. Sebab, selama ini PPN memiliki kontribusi 42 persen terhadap penerimaan negara.

"Akhirnya jadi bahan diskusi oleh pemerintah untuk melihat apakah kita, bangsa Indonesia, bisa menggunakan salah satu opsi PPN sebagai salah satu respons untuk menghadapi situasi sekarang ini," sebutnya. 

Baca Juga : Penjualan Unit Mobil HBC Mulai Bergairah

Neilmaldrin menegaskan, jika pemungutan PPN dapat dilakukan secara optimal bukan mustahil pemerintah dapat mengerek penerimaan negara yang dapat digunakan untuk berbagai program pembangunan. Apabila dilaksanakan, pengenaan PPN terhadap barang seperti kebutuhan pokok serta pendidikan tidak akan diberlakukan dengan tarif yang rata.

Halaman :

Editor : Doni Ramdhani