Bandung Raya

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dan Ketua Tim JPU Baringin Sianturi itu menegaskan Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara.  (rd dani r nugraha)

Ridwan juga berharap, jika nanti keputusan Mejelia Hakim tidak seperti yang terjadi kepada para korban Indra Kenz. Dimana barang bukti diberikan atau disita kepada negara. Karena pada dasarnya, para korban ini sangat membutuhkan hasil uang pengembalian atau restitusi ini.

"Kehidupan kami para korban kacau. Hutang dimana-mana, hidup enggak tenang. Enggak tahu ceritanya bagaimana kalau uang itu malah diambil negara. Harapan kami dikembalikan pada kami agar tidak putus asa lagi," katanya.*** (rd dani r nugraha)

Baca Juga : Pemkot Bandung Hadirkan Ruang Publik Baru

Halaman :

Editor : Doni Ramdhani