DPRD dan KPU Kabupaten Bogor PAW-kan Muhammad Rizky yang Pindah Partai dari Gerindra ke Nasdem

Pasca hijrahnya Muhammad Rizky dari Partai Gerindra ke Partai Nasdem, DPRD Kabupaten Bogor pun berkirim surat ke KPU Kabupaten Bogor ihwal pergantian antar waktu (PAW).

DPRD dan KPU Kabupaten Bogor PAW-kan Muhammad Rizky yang Pindah Partai dari Gerindra ke Nasdem
"Usai DPRD Kabupaten Bogor bersurat ke KPU, kami pun memberi jawaban bahwa suara ketiga tertinggi dari Caleg Partai Gerindra dari Dapil IV pada Pileg 2019 lalu yaitu Yopi Iskandar," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Bogor Herry Setiawan kepada wartawan, Selasa 13 Juni 2023. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Pasca hijrahnya Muhammad Rizky dari Partai Gerindra ke Partai Nasdem, DPRD Kabupaten Bogor pun berkirim surat ke KPU Kabupaten Bogor ihwal pergantian antar waktu (PAW).

Surat dari DPRD Kabupaten Bogor tersebut terkait proses PAW Muhammad Rizky dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Gerindra.

Muhammad Rizky di-PAW-kan karena kini sudah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Nasdem Kabupaten Bogor dan merupakan Bacaleg DPRD Jawa Barat dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Bogor. Dari Dapil IV, Partai Gerindra mengirimkan Nurjannah untuk duduk di DPRD Kabupaten Bogor periode 2019-2024.

"Usai DPRD Kabupaten Bogor bersurat ke KPU, kami pun memberi jawaban bahwa suara ketiga tertinggi dari Caleg Partai Gerindra dari Dapil IV pada Pileg 2019 lalu yaitu Yopi Iskandar," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Bogor Herry Setiawan kepada wartawan, Selasa 13 Juni 2023.

Herry menuturkan, KPU Kabupaten Bogor selanjutnya mengirimkan surat ke DPRD Kabupaten Bogor terkait PAW Muhammad Rizky.

"Nanti, DPRD Kabupaten Bogor yang akan bersurat ke Gubernur Jawa Barat untuk selanjutnya melantik pejabat pengganti Muhammad Rizky sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor," tuturnya.

Apabila disetujui menggantikan Muhammad Rizky melalui skema PAW, kata dia, maka Yopi Iskandar diwajibkan memberikan surat-surat administrasi dan lainnya.

"Apabila pernah dihukum atau vonis penjara maka harus ada surat bebas dari lembaga pemasyarakatan dan Pengadilan Negeri, syarat lainnya itu juga harus mengisi laporan harta kekayaan pejabat negara dan apabila dia menjabat sebagai direksi BUMN atau BUMD, ASN, TNI dan Polri, maka ia harus menyertakan surat pengunduran diri yang diterima oleh instansi tempat ia menjabat jabatan tersebut," jelasnya.*** (reza zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani