DPRD Jabar Apresiasi Langkah Pemprov Jabar Anulir Pelaku Curang PPDB 2024

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya mengapresiasi langkah Pemprov Jabar yang berani dengan tegas menganulir pelaku curang PPDB 2024 tahap 1 meski hasilnya telah diumumkan.

DPRD Jabar Apresiasi Langkah Pemprov Jabar Anulir Pelaku Curang PPDB 2024
“Apresiasi terhadap sikap tegas yang telah diambil Pj Gubernur dan PLH Kadisdik yang hari ini membatalkan mendiskualifikasikan 94 anak yang sudah keterima dan ketahuan bahwa mereka melakukan proses manipulasi,” ujar Abdul Hadi di DPRD Jabar, Senin 24 Juni 2024. (dok)

INILAHKORAN, Bandung - Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya mengapresiasi langkah Pemprov Jabar yang berani dengan tegas menganulir pelaku curang PPDB 2024 tahap 1 meski hasilnya telah diumumkan.

Dimana 94 calon peserta didik (CPD) yang telah diterima di sekolah negeri, dianulir atau didiskualifikasi gegara memanipulasi domisili demi mengakali sistem zonasi.

“Apresiasi terhadap sikap tegas yang telah diambil Pj Gubernur dan PLH Kadisdik yang hari ini membatalkan mendiskualifikasikan 94 anak yang sudah keterima dan ketahuan bahwa mereka melakukan proses manipulasi,” ujar Abdul Hadi di DPRD Jabar, Senin 24 Juni 2024.

Gus Ahad, sapaan Abdul Hadi Wijaya menambahkan, jumlah tersebut baru data di dua sekolah yakni SMA Negeri 3 dan SMA Negeri 5 Kota Bandung.

“Itu datanya, dari SMA Negeri 3 dan 5 yang sudah saya dapat,” imbuhnya.

Gus Ahad berharap, CPD yang didiskualifikasi dapat menjadi pembelajaran berharga bagi orangtua agar tidak memaksakan ke sekolah yang diinginkan, sementara peluangnya tidak ada.

“Semoga ini jadi semacam jadi pembelajaran juga dan memberikan efek jera jangan coba-coba bermain di Jawa Barat,” harapnya.

Dia pun mendorong sekolah supaya tidak segan mendiskualifikasi, bila ditemukan bukti kecurangan yang dilakukan pada PPDB 2024.

“Berharap juga bisa ditegakkan di sekolah-sekolah yang pernah atau punya istilah favorit di kabupaten/kota yang lain itu di Jawa Barat,” ucapnya.

Sementara Plh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Ade Afriandi mengatakan, dari 94 CPD itu, 67 CPD yang didiskualifikasi SMAN 3 Bandung, sedangkan 27 CPD didiskualifikasi SMAN 5 Bandung. 

“SMAN 3 ada 67 CPD, SMAN 5 ada 27 CPD,” terangnya.

Ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1 maka Rapat Dewan Guru memutuskan status "DITERIMA" CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi "TIDAK DITERIMA".


Editor : Doni Ramdhani