Jabar Juara

DPRD Jabar Tetapkan Empat Perda

istimewa

INILAH, Bandung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda dalam rapat paripurna, Senin (1/2/2021).

Empat Perda tersebut yakni Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Perda Penyelenggaraan Komunikasi, Informasi, Statistika dan Persandian, Perda Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Jabar, serta Perda Penyelenggaraan Pesantren.

Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat dalam pidatonya menyampaikan, seiring telah ditetapkannya Perda tersebut, diharapkan dapat segera ditindaklanjuti Gubernur Jabar Ridwan Kamil sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga : Wagub Uu Ruzhanul Resmikan Rest Area Majalengka

Khusus Perda Penyelenggaraan Pesantren, Jawa Barat menjadi provinsi pertama yang memiliki regulasi tersebut. Ridwan Kamil pun mengaku bangga  dan bahagia dengan adanya Perda ini. Bahkan Kementerian Agama pun memberikan apresiasi.

“Kami dapat apresiasi dari Kementerian Agama karena Jabar adalah provinsi pertama yang memiliki Perda untuk pesantren,” ujar Emil dalam rapat paripurna tersebut. (Yuliantono)

Baca Juga : Sah! Provinsi Jabar Lahirkan Perda Pesantren Pertama di Indonesia

Editor : Doni Ramdhani