Regional

DPRD Kabupaten Cirebon, Sahkan Tiga Perda

Foto: Maman Suharman

INILAH, Cirebon - Akhirnya, DPRD Kabupaten Cirebon mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tiga Perda digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (9/6/2021) di gedung DPRD setempat.

Tiga Perda tersebut adalah Perda tentang Pemukiman Kumuh, Perda tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Perda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT)

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana, mengatakan, ada satu Perda lain yang masih dalam pembahasan. Perda tersebut adalah Perda ketertiban umum. Saat ini, Perdanya masih dalam pembahasan. Kalau saja semua Perda disahkan, maka Perda semua Pansus juga akan dibubarkan.

Baca Juga : Garut Outbreak Covid-19, Bertambah 253 Positif dan 9 Meninggal

"Hari ini tiga dari empat raperda yang sudah disahkan. Sebelumnya raperda yang dibahas oleh Pansus 1 sudah disahkan. Tinggal Satu raperda tentang ketertiban umum (tibum) masih dalam pembahasan," ungkap Rudiana.

Dewan lanjutnya, akan membubarkan pansus DPRD, dan  kemungkinan akan dibentuk pansus, dengan raperda baru. Hal itu sudah  diagendakan di propem perda tahun 2021. Terkait pelaksanaan pemilihan Kuwu atau pemilihan kepala desa di masa Pandemi Covid-19, Rudiana menyebutkan, sudah diatur dalam Perda Tentang Pemerintahan Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa yang baru di sahkan oleh DPRD.

"Perda pemilihan kuwu sudah kami sahkan. Salah satu point penting adalah penerapan protokol kesehatan dalam penyelengaraan pemilihan kuwu serentak," jelas Rudiana.

Baca Juga : Pemkab Bekasi Siapkan Perda Tata Kawasan Kumuh

Rudiana menilai, perumusan Perda dan penetapan khususnya Perda Pemerintahan desa, harus disesuaikan dengan situasi covid saat ini. Alhasil, pandemi saat ini mengubah mengubah segalanya,  baik panitia maupun anggaran. Sehingga, dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan protokol kesehatan (prokes).

Halaman :

Editor : Bsafaat