Bogor

DPRD Matangkan Raperda Pelayanan Air Minum 

istimewa

 

Lania menggarisbawahi, dari masukan yang disampaikan mayoritas mengenai perbedaan tarif di kawasan yang sama. Seperti jumlah keluarga sama tetapi berbeda tarif yang dibebankan dalam rekening tagihan air. Disamping itu, ada juga kebutuhan air di wilayah yang belum tercakup layanan Perumda Tirta Pakuan. Lania juga menyebutkan, raperda ini dibuat guna penyesuaian dengan Perda 2/2014 dan Permendagri 71/2016. Mengingat sudah ada perubahan badan hukum dari PDAM menjadi Perumda. 

 

Baca Juga : Rachmat Yasin Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara

"Untuk pasal per pasal nanti akan dibahas di internal Pansus, termasuk dengan bagian hukum, Perumda Tirta Pakuan dan dibantu oleh staf ahli," terang politisi PDI Perjuangan itu.

 

Sementara Dirum Perumda Tirta Pakuan, Revelino Rizki membenarkan, pihaknya mendapat beberapa masukan dari masyarakat dalam RDP tersebut. Diantaranya berkaitan fungsi sosial kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19, disamping fungsi ekonomi atau PAD kepada Pemerintah Kota Bogor. Ada pula pasal yang diperdebatkan antara Pasal 25 dan 42. Kedua pasal itu, kata Revelino, berbeda dimana Pasal 25 tentang pembacaan meter, sedangkan Pasal 42 tentang pemutusan rekening tagihan apabila tidak membayar selama dua bulan. 

 

Editor : JakaPermana