Dua Pelaku Pembacokan Diamankan, Polisi Beberkan Kronologis Lengkapnya

Polisi sudah mengamankan dua orang tersangka pembacokan Arya Saputra siswa SMK di Kota Bogor lalu bagaimana kronologisnya

Dua Pelaku Pembacokan Diamankan, Polisi Beberkan Kronologis Lengkapnya
Polresta Bogor Kota saat ekspos pelaku pemacokan Arya Saputra siswa SMK yang tewas dan begini kronologisnya ungkap Kapolres Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. Foto Rizki Mauludi

Bismo membeberkan, yang mengendarai motor adalah MA pemilik kendaraan dan yang memiliki gobang atau alat Senjata Tajam (Sajam). Kemudian bersama dengan dua temannya melakukan tindak pidana tersebut, karena yang Senin sebelumnya adanya tantangan IG kepada sekolah pelaku. Pelaku terprovokasi membalas kepada sasaran acak.

"Pelaku satu diamankan di wilayah Lebak, Banten dan satu lagi di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Untuk pelaku ASR Kami imbau untuk menyerahkan diri dan bagi yang menyembunyikan bisa terkena tindakan pidana.bYang masih buron ASR alias T. Untuk SA duduk ditengah membuang barang bukti dan juga memukulkan topinya kepada korban," bebernya.

"Untuk ASR juga residivis kasus jambret di Kabupaten Bogor. ASR ini posisi duduk paling belakang, kami sudah di periksa sembilan orang saksi. Informasi sementara pelaku mencari orang inisal A tapi tidak ketemu. Untuk pembunuhan berencana?, kami akan didalami. Para keluarga pelaku kooperatif, bahkan keluarga ASR menyayangkan kenapa sudah jambret kok begini lagi. ASR ini kelas XI usia 17 tahun. Jadi jambret tahun yang sama ini," tambah Bismo.

Baca Juga : Lapak Sekitar Pasar Jambu Dua Dibongkar, Revitalisasi Dimulai Usai Idul Fitri 

Bismo memaparkan, untuk ditegaskan, MA pemilik kendaraan roda 2, yang mengendarai dan pemilik Sajam jenis Gobang. SA usia 18 tahun berperan membuang barang bukti berupa satu buah golok Gobang. Barang bukti yang diamankan handphone milik anak yang berkonflik dengan hukum dan tersangka, pakaian yang digunakan korban saat kejadian, satu unit Motor merek Honda PCX warna putih dengan Plat nomor yang tidak semestinya.

"Pelaku dikenakan pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. Kemudian pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.(Rizki Mauludi)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti