Bandung Raya

Dua Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan ART Diciduk, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra saat memimpin ekspos penyekapan dan penganiyaan ART di Polres Cimahi. Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Ngamprah - Satreskrim Polres Cimahi mengamankan dua pelaku penyekapan dan penganiayaan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Wakapolres Cimahi, Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, kedua pelaku penganiayaan dan penyekapan ART di Cilame berinisial YK dan LS (29).

"Tersangka diamankan atas perbuatannya, yaitu melakukan penganiayaan terhadap ART di rumah atau di TKP, dimana lokasi TKP di salah satu perumahan di daerah Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat," katanya dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin 31 Oktober 2022.

Baca Juga : Kejaksaan Agung RI Serahkan Barang Milik Negara Kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Ia menjelaskan, keduanya juga perbuatan dan tindak pidana yang masuk dalam hal ini merampas kemerdekaan atau penyekapan juga disertai dengan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan dan juga penganiayaan.

"Pelapor dalam hal ini termasuk korban, yaitu saudari R (29) benar adanya mengalami luka, yaitu luka lebam di bagian wajah, kedua tangan dan punggung," jelasnya.

Ia menyebut, saat ini pelaku sudah diamankan dan sudah bertanggung jawab terhadap perbuatannya. Serta, sudah dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Cimahi.

Baca Juga : FOTO: Data Tunawisma, BPS Jabar Gelar Regsosek Night di Terminal Cicaheum

"Terhadap perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Primer Nomor 44 Undang-undang RI Tahun 2021 atau Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, Subsider Pasal 33 dan atau Pasal 30 Jo 351 yang mana ancamannya adalah hukuman pidana penjarahan maksimal 10 tahun," sebutnya.

Halaman :

Editor : Ahmad Sayuti