Regional

Dua Persen Warga Bekasi Belum Rekam KTP Elektronik

Ilustrasi/Antara Foto

"Kalau ada kebutuhan baru bikin KTP padahal seharusnya penduduk berusia di atas 17 tahun sudah harus melakukan perekaman karena mereka katagori wajib KTP," katanya.

Selama ini, kata dia, Disdukcapil Kabupaten Bekasi gencar melakukan sosialisasi bahkan jemput bola ke desa-desa hingga lingkungan masyarakat untuk memproses warga yang ingin membuat dokumen kependudukan termasuk KTP.

"Jemput bola ini juga kami lakukan ke sekolah-sekolah untuk menyasar pelajar di atas 17 tahun," katanya.

Baca Juga : BPBD Jabar: Tanggap Darurat Masih Fokus pada Dampak Longsor Sumedang

Selain itu pelayanan perekaman KTP elektronik kini juga telah tersedia di seluruh kantor kecamatan untuk mempermudah warga mengakses layanan tersebut.

"Tapi untuk saat ini pelayanan jemput bola sementara kami hentikan karena pandemi COVID-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat," kata dia.(KR-PRA).

Halaman :

Editor : Bsafaat