Duh, Rp1 Miliar Duit Fee Bansos untuk Anggota BPK

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso mengakui menyerahkan uang Rp1 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat kepada Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.

Duh, Rp1 Miliar Duit Fee Bansos untuk Anggota BPK

Dalam perkara ini, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.

Baca Juga : Disdik Pertimbangkan Pembedaan Waktu Pendaftaran PPDB Berdasar Jenjang

Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Halaman :


Editor : Bsafaat