Edhy Prabowo Sampaikan Permohonan Maaf kepada Presiden Jokowi

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengucapkan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Edhy Prabowo Sampaikan Permohonan Maaf kepada Presiden Jokowi
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (antara)

INILAH, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengucapkan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

"Permohonan maaf secara khusus saya sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto, yang selama ini telah memberikan amanah atau kepercayaan kepada saya," kata Edhy Prabowo saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dari gedung KPK yang tersambung secara daring dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

Dalam perkara ini Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Baca Juga : Peneliti CIPS Sarankan Pemda Tingkatkan Testing dan Tracing

Edhy dinilai terbukti menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benur lobster (BBL) terkait pemberian izin budi daya dan ekspor.

"Tidak lupa permohonan maaf juga saya sampaikan kepada para pimpinan, staf dan seluruh pegawai KKP yang telah merasa terganggu dengan adanya perkara ini," tambah Edhy.

Edhy mengaku saat ini ia menanggung beban yang berat. "Saya sampaikan bahwa pada saat ini saya sudah berusia 49 tahun, usia dimana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat. Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang sholeha dan 3 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," ungkap Edhy.

Baca Juga : Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pos Penyekatan PPKM Darurat di Solo

Edhy Prabowo pun menyebut tuntutan tersebut didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah.

Halaman :


Editor : suroprapanca