Bandung Raya

Ema Sumarna: Selain Digembok dan Disegel, Parkir di Trotoar Akan Dikenai Sanksi

Meski secara umum fasilitas publik terawat, Ema Sumarna masih menemukan adanya pelanggaran seperti pengendara yang parkir di trotoar yang notabene dilarang. (istimewa)

Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana Dishub Kota Bandung Panji Kharismadi mengingatkan para pengendara yang melakukan parkir di trotoar yang tidak pada tempatnya akan mendapatkan denda.

“Kendaraan akan digembok dan disegel. Lalu nanti pemilik kendaraan bisa datang ke Kantor Dishub Kota Bandung di kawasan Terminal Leuwipanjang. Denda tentunya sudah menanti,” katanya. 

Panji berpesan, khususnya kepada pengguna kendaraan di Kota Bandung untuk sama-sama menjaga dan merawat fasilitas infrastruktur yang ada di Kota Bandung.

Baca Juga : Pengadaan Pakaian Dinas Dewan senilai Ratusan Juta bikin "Ngiri" Petugas Pemadam Kebakaran Kab Bandung

“Hukuman itu efek jera agar Kota Bandung lebih tertib. Seperti kita ketahui, trotoar itu hak pejalan kaki, dan parkir di trotoar atau bahu jalan yang bukan semestinya itu bisa mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” ucapnya.*** (yogo triastopo) 

Halaman :

Editor : Doni Ramdhani