Ema Sumarna: Selain Digembok dan Disegel, Parkir di Trotoar Akan Dikenai Sanksi
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengingatkan agar pengendaraa dan pengemudi kendaraan tidak parkir di trotoar. Itu dilakukan sebagai bentuk upaya merawat dan menjaga fasilitas publik yang ada di Kota Bandung.
Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana Dishub Kota Bandung Panji Kharismadi mengingatkan para pengendara yang melakukan parkir di trotoar yang tidak pada tempatnya akan mendapatkan denda.
“Kendaraan akan digembok dan disegel. Lalu nanti pemilik kendaraan bisa datang ke Kantor Dishub Kota Bandung di kawasan Terminal Leuwipanjang. Denda tentunya sudah menanti,” katanya.
Panji berpesan, khususnya kepada pengguna kendaraan di Kota Bandung untuk sama-sama menjaga dan merawat fasilitas infrastruktur yang ada di Kota Bandung.
Baca Juga : Pengadaan Pakaian Dinas Dewan senilai Ratusan Juta bikin "Ngiri" Petugas Pemadam Kebakaran Kab Bandung
“Hukuman itu efek jera agar Kota Bandung lebih tertib. Seperti kita ketahui, trotoar itu hak pejalan kaki, dan parkir di trotoar atau bahu jalan yang bukan semestinya itu bisa mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” ucapnya.*** (yogo triastopo)
Halaman :