Regional

Emaknya Pedangdut Sohor, Anaknya Jualan Obat Terlarang Lalu Diringkus di Purwakarta

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain membenarkan penangkapan RD, anak pedangdut sohor, akibat berjualan obat terlarang.

Menurut Edwar, I acap kali bekerja sama dengan RD untuk mengedarkan obat terlarang. RD memakai jasa dari I untuk membantu menjual obat terlarang. 

Akibat perbuatannya, RD dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara, I dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. (cesar yudistira)

Baca Juga : Lagi, Tebing Gunung Galunggung Longsor

Halaman :

Editor : Zulfirman