Farhan Hentikan Izin Pembangunan Proyek BRT di Kota Bandung
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengambil langkah tegas, dengan membekukan seluruh izin pembangunan proyek Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengambil langkah tegas, dengan membekukan seluruh izin pembangunan proyek Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Bandung.
Keputusan, diambil setelah pihaknya menilai kualitas pengerjaan di lapangan jauh dari standar yang seharusnya dimiliki proyek strategis nasional.
“Saya putuskan semua izin pembangunan BRT dibekukan sampai mereka bisa merapikan yang ada di lima titik,” kata Farhan, Senin 16 Maret 2026.
Dia menyoroti sejumlah lokasi yang dinilai belum rapi, di antaranya Jalan Ir H Juanda (Dago), Jalan Merdeka, Jalan RE Martadinata (Riau) depan Taman Pramuka dan dua titik di kawasan Dago yakni sekitar Dago 101 dan depan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).
Menurut Farhan, perbaikan di titik-titik tersebut harus dituntaskan terlebih dahulu sebelum ada kelanjutan pekerjaan lain. Pihaknya menegaskan, pemerintah kota tidak akan memberikan izin tambahan jika kondisi di lapangan masih seperti saat ini.
“BRT itu pekerjaannya jelek sekali. Tidak ada tanda-tanda bahwa itu proyek strategis nasional. DPMPTSP, izinnya ditunda dulu sampai mereka bisa menyelesaikan,” ucapnya.
Dia juga menolak adanya penambahan pekerjaan baru, baik untuk pembangunan koridor maupun pekerjaan di luar koridor BRT sebelum perbaikan dilakukan secara menyeluruh. Pihaknya menekankan, sikap pemerintah kota jelas yakni menolak proyek BRT jika kualitas tetap buruk.
“Sampai hari ini statusnya adalah, hasil peninjauan saya menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Bandung menolak BRT kalau melihat hasil pekerjaan seperti itu,” ujar dia.
Sebagai tindak lanjut, Farhan akan menyampaikan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Surat tersebut, berisi sikap pemerintah kota terkait kondisi pengerjaan proyek yang dinilai belum memenuhi standar.
“Saya tidak ragu-ragu. Saya akan sampaikan suratnya nanti ke Dirjen Perhubungan Darat,” tegasnya.
Dengan pembekuan izin konstruksi yang berada di bawah kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dia berharap pihak kontraktor segera memperbaiki kualitas pengerjaan agar sesuai dengan standar proyek strategis nasional.***
Editor : JakaPermana
