Fiskal Kabupaten Cirebon Tertekan Jelang Akhir 2026, Belanja Modal Baru Terserap 49,5

Kondisi keuangan Pemkab Cirebon menghadapi tantangan menjelang berakhirnya tahun anggaran 2026. Sejauh ini, realisasi belanja daerah belum mencapai 65 persen. 

Fiskal Kabupaten Cirebon Tertekan Jelang Akhir 2026, Belanja Modal Baru Terserap 49,5
Sekretaris BKAD Kabupaten Cirebon Yuyun Wahyu Wardhana memberikan keterangan terkait realisasi anggaran dan kondisi fiskal daerah menjelang akhir tahun 2026. (maman suharman)

INILAHKORAN.ID - Kondisi keuangan Pemkab Cirebon menghadapi tantangan menjelang berakhirnya tahun anggaran 2026. Di tengah ketergantungan yang masih tinggi terhadap dana transfer pemerintah pusat dan provinsi, realisasi belanja daerah belum mencapai 65 persen. 

Bahkan, penyerapan belanja modal yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur dan pengadaan aset baru berada di bawah 50 persen.

Berdasarkan data realisasi APBD Kabupaten Cirebon yang diperbarui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) pada 9 Oktober 2026, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp4,242 triliun. Hingga periode tersebut, realisasinya mencapai Rp3,139 triliun atau 73,99 persen.

Sementara itu, realisasi belanja daerah baru mencapai Rp2,732 triliun atau 62,96 persen dari total anggaran sebesar Rp4,339 triliun. Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp1,607 triliun anggaran belanja yang belum direalisasikan menjelang dua setengah bulan terakhir tahun anggaran.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pemerintah daerah harus menyelesaikan berbagai kegiatan pembangunan sekaligus memastikan ketersediaan kas untuk memenuhi kewajiban belanja hingga Desember 2026.

Persoalan paling menonjol terlihat pada belanja modal. Dari alokasi sebesar Rp412,99 miliar, realisasi baru mencapai Rp204,71 miliar atau 49,56 persen. Artinya, masih terdapat sekitar Rp208,29 miliar anggaran belanja modal yang belum terserap.

Rendahnya realisasi belanja modal berpotensi memengaruhi penyelesaian pekerjaan fisik, terutama apabila kegiatan pengadaan dan konstruksi baru memasuki tahap pelaksanaan menjelang penutupan tahun anggaran.

Di sisi lain, belanja operasi yang meliputi belanja pegawai, barang dan jasa, hibah serta bantuan sosial telah terealisasi Rp2,229 triliun atau 68,43 persen dari pagu Rp3,258 triliun.

Ketergantungan Kabupaten Cirebon terhadap pendapatan transfer juga masih cukup besar. Dari total target pendapatan daerah Rp4,242 triliun, sekitar Rp3,182 triliun berasal dari transfer pemerintah pusat dan antardaerah. Angka tersebut setara dengan sekitar 75 persen dari keseluruhan target pendapatan.

Adapun Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp1,053 triliun, dengan realisasi Rp718,37 miliar atau 68,20 persen. Dengan demikian, masih diperlukan penerimaan PAD sekitar Rp334,94 miliar untuk mencapai target hingga akhir tahun.

Besarnya porsi dana transfer menunjukkan kemampuan pembiayaan pembangunan Kabupaten Cirebon masih sangat dipengaruhi kebijakan fiskal pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Tekanan terhadap postur anggaran sebelumnya juga terlihat dalam pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026.

Bupati Cirebon Imron menjelaskan, penyesuaian anggaran dilakukan karena terdapat perkembangan pelaksanaan APBD yang berbeda dari asumsi awal.

Perubahan tersebut antara lain dipengaruhi alokasi dan penyaluran dana transfer, penyesuaian dana bagi hasil, serta penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Walau  menghadapi penyesuaian fiskal, pemerintah daerah tetap berupaya mempertahankan program pembangunan prioritas," ungkap Imron, Kamis (15/10/2026).

Sementara itu, Sekretaris BKAD Kabupaten Cirebon Yuyun Wahyu Wardhana mengakui penyerapan anggaran pada awal Oktober masih belum mencapai kondisi ideal. Dia menyebut realisasi belanja pada bulan kesepuluh idealnya sudah berada di kisaran 80 persen.

"Perbedaan penyerapan antarorganisasi perangkat daerah dipengaruhi pengaturan anggaran kas serta tahapan pelaksanaan kegiatan. Ini terutama pada perangkat daerah yang mengelola anggaran besar," jelasnya.

Menurutnya, proses pengadaan dan pelaksanaan proyek infrastruktur turut menjadi faktor yang memengaruhi kecepatan penyerapan belanja. Situasi ini menempatkan pemerintah daerah pada dua pekerjaan sekaligus.

"Di satu sisi, penerimaan daerah harus terus dioptimalkan. Di sisi lain, pelaksanaan belanja perlu dipercepat tanpa mengabaikan kualitas pekerjaan, ketentuan pengadaan barang dan jasa, serta akuntabilitas penggunaan anggaran," paparnya.

Dia menyebut, berdasarkan postur APBD yang ditampilkan pemerintah daerah, terdapat selisih antara target belanja dan pendapatan sekitar Rp97 miliar. Selisih tersebut direncanakan ditutup melalui pembiayaan netto dalam anggaran.

Dia menambahkan, angka defisit anggaran tidak serta-merta menunjukkan pemerintah daerah mengalami kekurangan kas. Penilaian kondisi likuiditas tetap memerlukan pemeriksaan saldo kas daerah, kewajiban pembayaran, serta jadwal penerimaan transfer hingga akhir tahun.

"Dengan waktu pelaksanaan anggaran yang semakin terbatas, kami dituntut menjaga keseimbangan antara percepatan penyerapan belanja, kepastian penerimaan daerah, dan efektivitas pembangunan," pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani