Fix, UMP 2023 Provinsi Jawa Barat Naik 7,88 Persen

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan dan memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik 7,88 persen dari UMP 2022.

Fix, UMP 2023 Provinsi Jawa Barat Naik 7,88 Persen
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan dan memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik 7,88 persen dari UMP 2022.

UMP ini sendiri kata Setiawan, hanya berlaku bagi pekerja dibawah satu tahun. Sedangkan diatas satu tahun, keputusannya dikembalikan dengan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Sementara mengenai UMK, dia mengatakan pengumuman dilaksanakan oleh pemerintah kota dan kabupaten selambat-lambatnya pada 7 Desember mendatang.

UMP yang berlaku untuk satu kerja maksimum, untuk UMK maksimum ditetapkan 7 Desember,” tandasnya. (Yuliantono)***

Baca Juga : HGN 2022, Kadisdik Jabar Mengajak Tebar Kebermanfaatan Untuk Korban Gempa Cianjur

Halaman :


Editor : JakaPermana