Foto: Sidang Tuntutan Ajay M Priatna
INILAH, Bandung - Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/8/2021).
JPU KPK menuntut Ajay dua pasal sekaligus yakni suap dan gratifikasi dengan meminta majelis menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebanyak Rp300 juta. (Syamsuddin Nasoetion)
Baca Juga : Foto: Posko Vaksinasi di Pusat Perbelanjaan
Editor : Doni Ramdhani